A.
PELAPISAN SOSIAL
1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu,
mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi.
Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial,
serta kekuasaan dan wewenang
2.
Terjadinya Pelapisan Sosial
·
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
·
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
o
Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
o
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
3.
Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem
ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang
tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
o
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk
para golongan pendeta;
o
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan
bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
o
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan
pedagang;
o
Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan
rakyat jelata;
o
Paria : golongan bagi mereka yang tidak
mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini
bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat
bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
o
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi
kaya, atau sebaliknya.
o
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat
memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System
pelapisan social campuran
Stratifikasi
sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup
dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai
kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh,
ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok
masyarakat di Jakarta.
Teori Tentang
Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit
daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti:
a. Masyarakat
terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat
terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle
Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu
ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle
Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
Para pendapat
sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori
tentang pelapisan masyarakat. seperti:
Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat.
Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
Gaotano Mosoa,
sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan
penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas
yang diperintah.
Karl Marx,
menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan
istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Dari apa yang
diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang
biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan
sosial adalah sebagai berikut:
o
Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan
suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk
lapisan sosial paling atas.
o
Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
o
Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas
dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati,
menduduki lapisan sosial teratas.
o
Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan
dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini
kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran
tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam
usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
B.
KESAMAAN DRAJAT
1.
Kesamaan drajat
Setiap
warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan.
Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing
memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya
Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan
kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pasal-Pasal
Tentang Persamaan Hak
Negara Republik
Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2
; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28 ;
kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2
; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1)
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan
dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
4 Pokok Hak
Asasi Dalam UUD
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi
manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup
(life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi
pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi
politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi
ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya :
hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak asasi
budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya :
hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya,
dan lain-lain.
e. Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD
1945
Hak asasi
manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV :
“… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh
UUD 1945
Secara garis
besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam
bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam
bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam
bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam
bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan
2) Setiap orang
berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
C. ELITE Dan
Massa
1.Pengertian elite
Dalam pengertian
umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
a) Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b) Faktor utama yang menentukan kedudukan
mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik
yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun pencapaian.
c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d) Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi
logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh
atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian
yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang
menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah
yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat
dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam
masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok
kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
2.Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
3.Pengertian massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
4.Ciri-ciri masa
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggota-anggotanya.
Referensi
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://dh3m0echan.wordpress.com/2011/01/02/31/
http://riezki-schmith.blogspot.com/2010/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/62-kesamaan-derajat-dan-elite-massa.html
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/elite-dan-massa/
http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html
0 comments:
Post a Comment