Ilham Dian Fitrianto: June 2014

SEMUA YANG MENAKJUBKAN BERASAL DARI "KREATIF"


Saturday, June 7, 2014

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

A.    Pengertian Dan Jenis – jenis Tanggung Jawab & Contohnya
Pengertian tanggung jawab memang seringkali terasa sulit untuk menerangkannya dengan tepat. Adakalanya tanggung jawab dikaitkan dengan keharusan untuk berbuat sesuatu, atau kadang-kadang dihubungkan dengan kesedihan untuk menerima konsekuensi dari suatu perbuatan. Banyaknya bentuk tanggung jawab ini menyebabkan terasa sulit merumuskannya dalam bentuk kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti.

Klik Untuk Baca.

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

A.    Pengertian Pandangan Hidup & Ideologi
1.      Definisi Dan Macam – macam Pandangan Hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati, Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan,, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul sekita atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan

Klik Untuk Baca.

MANUSIA DAN KEADILAN

A.    Pengertian Keadilan
1.      Definisi Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
·         Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
·         Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.

B.     Keadilan Sosial
1.      Menjelaskan 1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadaan social
Sila ke-5 adalah sila yang berhubungan dengan keadilan social. di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme

2.      5 wujud keadilan social yang terperinci dalam perbuatan
Berikut ini adalah 5 wujud keadilan social yang dituangkan dalam perbuatan seseorang :
·         Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjahui yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian keluaraga yang dekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
·         Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang ditolong.
·         Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara berimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yang teraniaya, memberikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama. Apabila kewajiban dan hak berjalan seiring, maka hidup damai dan rukun akan tercipta.
·         Menghormati hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak beruasah menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, pelit bersedekah, merusak tempar peribadatan agama orang lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan menjahukan diri dari sikap egois dan individualistis. Perbuatan seperti membantu orang buta menyebrang jalan, memberi makan anak yatim dan orang miskin, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok sembarang tempat adalah adalah contoh dari suka memberi pertolongan kepada orang lain.

3.      8 jalur pemerataan yang merupakan Asas Keadilan
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
·         Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
·         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·         Pemerataan pembagian pendapatan
·         Pemerataan kesempatan kerja.
·         Pemerataan kesempatan berusaha.
·         Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
·         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
·         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

4.      Macam – macam keadilan
·         Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
·         Keadilan Distributif
Keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
·         Keadilan Komutatif
Keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).

C.    Kejujuran
1.      Pengertian  Dan Hakikat Kejujuran
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Sedangkan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai berikut :
·         Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika   salah satu   syarat itu   ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
·          Jujur adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan dari bohong.
·          Jujur adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak didustakan  dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
·         Para ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu sifatnya lebih umum, yakni  bahwa semua orang yang jujur sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
·         Jujur merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud  kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali jika disertai jujur dan ikhlas."
·          Kejujuran adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal Anda.
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).

D.    Kecurangan
1.      Pengertian Kecurangan Dan Sebab Seseorang Berbuat Curang
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa berntenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Merea yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
·         Aspek ekonomi
·         Aspek kebudayaan
·         Aspek peradaban
·         Aspek teknik.

E.     Pemulihan Nama Baik
1.      Pengertian Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
2.      Hakekat Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
F.     Pembalasan
1.      Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor. 
2.      Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.

Klik Untuk Baca.
Template by : kendhin x-template.blogspot.com