A.
Pengertian
Keadilan
1.
Definisi
Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan
masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari bahasa Arab
adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di
tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti
menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian
mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
·
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan
berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam
pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang
yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
·
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan
berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada
pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
·
Menurut Frans Magnis Suseno dalam
bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana
orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
B.
Keadilan
Sosial
1.
Menjelaskan
1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadaan social
Sila
ke-5 adalah sila yang berhubungan dengan keadilan social. di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan
tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh
karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme
2.
5
wujud keadilan social yang terperinci dalam perbuatan
Berikut
ini adalah 5 wujud keadilan social yang dituangkan dalam perbuatan seseorang :
·
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik
satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan
Tuhan dan menjahui yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut
dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong royong,
dan merasa setiap manusia adalah bagian keluaraga yang dekat yang layak dibantu,
sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
·
Bersikap
adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk
tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia
untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang
ditolong.
·
Menjaga
keseimbangan antar hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia
Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas,
berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga
kewajiban secara berimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan
baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yang teraniaya,
memberikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama. Apabila
kewajiban dan hak berjalan seiring, maka hidup damai dan rukun akan tercipta.
·
Menghormati
hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak
orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak beruasah menghalang-halangi
hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, pelit
bersedekah, merusak tempar peribadatan agama orang lain, adalah contoh-contoh
tidak menghormati hak orang lain.
·
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap
dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan
menjahukan diri dari sikap egois dan individualistis. Perbuatan seperti
membantu orang buta menyebrang jalan, memberi makan anak yatim dan orang
miskin, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok sembarang tempat adalah
adalah contoh dari suka memberi pertolongan kepada orang lain.
3.
8
jalur pemerataan yang merupakan Asas Keadilan
Asas yang menuju
dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah
dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
·
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya
pangan, sandang dan perumahan.
·
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·
Pemerataan pembagian pendapatan
·
Pemerataan kesempatan kerja.
·
Pemerataan
kesempatan berusaha.
·
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
·
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
·
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
4.
Macam
– macam keadilan
·
Keadilan
Legal atau keadilan Moral
Keadilan
yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat
sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg
bersangkutan.
·
Keadilan
Distributif
Keadilan
yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan
tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang
sama berdasarkan perbandingan.
·
Keadilan
Komutatif
Keadilan
yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa
besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti,
menukarkan, memindahkan).
C.
Kejujuran
1.
Pengertian
Dan Hakikat Kejujuran
Secara etimologi, jujur merupakan
lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah
orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran
adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan
kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur
harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan
menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan
kejujuran.
Sedangkan para ulama terdapat
perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di
antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai
berikut :
·
Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan.
Jika salah satu syarat itu ada yang hilang,
belum mutlak disebut jujur.
·
Jujur
adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain,
lawan dari bohong.
·
Jujur
adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak
didustakan dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
·
Para
ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran
itu sifatnya lebih umum, yakni bahwa semua orang yang jujur sudah tentu
ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
·
Jujur
merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud
kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali
jika disertai jujur dan ikhlas."
·
Kejujuran adalah kemurnian hati Anda,
keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal Anda.
Jujur bermakna keselarasan antara
berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan
keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka
dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan,
sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang
ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai
seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa
yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).
D.
Kecurangan
1.
Pengertian
Kecurangan Dan Sebab Seseorang Berbuat Curang
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
berntenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar.
Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi.
Merea yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal
semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
·
Aspek ekonomi
·
Aspek kebudayaan
·
Aspek peradaban
·
Aspek teknik.
E.
Pemulihan
Nama Baik
1.
Pengertian
Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih
sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
2.
Hakekat
Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik
itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan
di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai
dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu
perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena
perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak
yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
F.
Pembalasan
1.
Pengertian
Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti
kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan
menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak
pelapor.
2.
Penyebab
Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma
untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
0 comments:
Post a Comment