Di
era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus
komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam
persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah
fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan
lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran
teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem
perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin
berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan
pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang
dimiliki oleh suatu bank.
Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk
perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional
intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap
customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua
produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang
terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba
mudah dan serba cepat.
Kegunaan
komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen
bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank
Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online
dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet
memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui
INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah
membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga
satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende
Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga
diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya
dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan
elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten
dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain. Salah satu bank yang paling
mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi
mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan
e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet
banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya
dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data
centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.Memang kendala yang dihadapi
oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena
sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh vendor-vendor luar negeri.
Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor pribumi yang berani bersaing
dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor
pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan.
Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi
yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan
operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu
teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut.
Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang uptodate bagi
pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan
diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui
penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi,
maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi
perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan
perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun
informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan
salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar
dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari
produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic
home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer
network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan
di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.Namun
masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih
karena memungkinkan akses perbankan dari manapun.
Padahal
jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu
channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic
data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu
sendiri. Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam
Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan
semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang
ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat
menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing
bagimasyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal
tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan
layanan tersebut.
Di
masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan
memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti
keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank
akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini
terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat
merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. Internet banking
merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas
yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu
datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah
berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar
rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing,
administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat
rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang
atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan
ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang. Praktek internet
banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada
faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang
baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan
pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi
kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan
cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini
berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang
dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa
meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam
perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus
memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan
dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan
koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan
jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi
produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak
hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga
system keamanan penggunaan produk yang ditawarkan. Pengamanan internet banking
berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis
ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah
berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program
Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman
tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional. Sumber Di sini
0 comments:
Post a Comment